Followers

Cara Mencegah Korupsi, Saran kepada Semua Orang Supaya Tidak Korupsi

 

Ayo Cegah Korupsi !!! Saran kepada Semua Orang untuk Mencegah Korupsi

Ayo Cegah Korupsi !!! Saran kepada Semua Orang untuk Mencegah Korupsi


Korupsi adalah penyakit yang ada di setiap negara, mungkin hanya ada beberapa negara yang bersih dari korupsi. Korupsi adalah penyebab ketidak majuan nya suatu negara, mengapa? karna dana yang seharusnya digunakan untuk membangun suatu wilayah diselewengkan untuk keperluan pribadi oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.

  • Pencegahan
  • Penegakan hukum
  • Harmonisasi peraturan perundang-undangan
  • Kerjasama internasional dan penyelamatan asset hasil tipikor
  • Pendidikan dan budaya antikorupsi
  • Mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi. 
  • Karena Korupsi adalah salah satu perbuatan yang kurang terpuji dan korupsi adalah salah satu sifat keserakahan manusia.
  • karena korupsi merugikan banyak pihak, merampas hak orang lain, sama dengan mencuri. dan itu perlu di musnahkan
  • Korupsi adalah Perbuatan yang sangat dilarang dalam Agama.
  • Aset uang negara banyak yang hilang. Padahal sangat berguna untuk membangun negeri
  • Akibat korupsi, potensi pemasukan dari sumber daya alam Indonesia makin berkurang.
  • Korupsi menyebabkan kegiatan perekonomian serta dunia usaha gagal memberikan pendanaan buat negara.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  • UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Peraturan Presiden  Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional (stranas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka   Menengah 2012-2014.


Dalam mencegah Korupsi perlu adanya instropeksi diri masing-masing, supaya dalam pencegahan korupsi tersebut dapat diharapkan akan berdampak baik. Dalam mencengah tindak pidana Korupsi harus bermula pada diri sendiri dan kemudian secara bersama-sama untuk mencegahnya.


Ada 6 fokus kegiatan strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yaitu :

Dalam hal ini ada suatu contoh yang realita dan tanpa kita sadari bahwa kita sudah mengajari dan melatih para generasi penerus bangsa. Dimisalkan seorang Kepala rumah tangga menyuruh seorang anak berbelanca ke warung dengan memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- kemudian setelah anak itu kembali dan si Kepala rumah tangga tersebut tidak menanyakan sisa uang kembalian belanja kepada si anak dan kemudian si anak pun tidak mengembalikan sisa uang tersebut dan menggunakan uang tersebut untuk main ke warnet (misalnya). Tanpa kita sadara bahwa si Kepala rumah tangga sudah mengajari si anak bersikap curang atau tidak jujur kepada si anak.

Mengapa Korupsi harus diberantas?

Pencegahan tindak pidana korupsi ini juga perlu suatu inovasi yang lebih baik, dengan cara mendidik para generasi penerus bangsa untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran yang tinggi serta meningkatkan moral dengan cara mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa.

Tindak Pidana Korupsi sudah dilakukan sejak orde lama pada tahun 1960 yaitu dibentuknya team pemberantasan tidak pidana korupsi yang memiliki dasar seusai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 228 tahun 1967 saat yang memimpin team tersebut adalah Jaksa Agung tetapi sangat disayangkan karena pada masa tersebut belum terlihat hasil yang memuaskan dalam pemberantasan tindak pidana tersebut. Kemudian pada masa orde baru dimana masa ini dibuat undang-undang nomo 31 tahun 1971, dalam undang-undang ini juga melakukan upaya memberantasan korupsi tetapi menemukan suatu kegagalan sisebabkan karena kemajuan iptek yang sangat pesat dengan modus operandinya lebih canggih dan modern.

Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi

Begitu merebaknya korupsi, maka Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa ketentuan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Dasar hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah:

Dalam pasal 5 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN diatur antara lain bahwa setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, setiap aparatur Negara tidak boleh melakukan korupsi. 

1 on: "Cara Mencegah Korupsi, Saran kepada Semua Orang Supaya Tidak Korupsi"